Samarinda, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satreskoba Polresta) Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran pada Kamis (23/5/2024) sore.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Budi Wulari ini menargetkan seorang pria berinisial GAA (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas telah mengintai pergerakan GAA selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas bergerak cepat mengamankan GAA yang saat itu berada di dalam sebuah kandang ternak burung puyuh.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman GAA, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Kabag Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal M. Zain, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5/2024).
Rizal menjelaskan, dari tangan GAA, petugas berhasil menyita 3 paket sabu dengan berat total 1,43 gram bruto yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam dan oranye. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 6 paket sabu lain dengan berat total 110,19 gram bruto di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.
“Bersama barang bukti sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti plastik klip, sendok takar, timbangan digital, handphone, uang tunai diduga hasil penjualan, dan beberapa dompet,” imbuh Rizal.
Menurut Rizal, GAA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba,” tegas Rizal.
Penangkapan GAA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasannya. (Yah/Fch/Klausa)