Samarinda, Klausa.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim, Selasa (12/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 15.00 Wita, di kantor PT Listrik Kaltim yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan disita untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut Toni, PT Listrik Kaltim yang berstatus perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu dalam menjalankan usahanya melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar bidang usaha inti (core business) yang ditetapkan. Selain itu, mekanisme kerja sama tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Hal ini menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sebagaimana diatur Pasal 32 KUHAP.
“Tujuannya agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tutur Toni. (Din/Fch/Klausa)