Klausa.co

Dewan Kaltim Tiru Cara DPRD DKI Jakarta Rapatkan Banmus

Anggota Badan Musyawarah DPRD Kaltim, Agiel Suwarno (Foto: Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ingin meniru cara DPRD DKI Jakarta dalam melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hal ini diketahui setelah anggota Banmus DPRD Kaltim mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Maret 2023.

Agiel Suwarno, salah satu anggota Banmus DPRD Kaltim, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan semacam studi banding. “Kita bahas sinergi dan menanyakan juga soal anggaran secara teknis. Mulai dari anggaran untuk sosialisasi peraturan daerah (Perda), hingga kunker keluar negeri,” ujarnya saat ditemui di Gedung D Komplek DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (3/4/2023).

Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur ini menjelaskan, ada banyak pembahasan dalam pertemuan tersebut. Namun, yang paling menarik perhatiannya adalah rapat Banmus yang dilaksanakan setiap bulan atau lebih oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga:  Sekolah Negeri Penuh, Anak Kukar Terancam Putus Sekolah: Seruan Sarkowi Soal Ketimpangan Akses Pendidikan

Menurut Agiel Suwarno, rapat Banmus di DPRD Kaltim biasanya hanya dihadiri internal dewan. Tidak ada perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Padahal, hasil rapat Banmus sangat penting untuk diketahui oleh pemerintah.

“Bedanya dengan DPRD DKI Jakarta, biasanya hasil rapat Banmus harus diketahui oleh tim pemerintah. Sehingga kepala daerah wajib hadir ketika dewan mengadakan rapat. Jika tidak bisa hadir dalam rapat, maka mereka akan menyampaikannya. Nah kalau kita di sini, saat rapat Banmus tidak pernah mengundang pemerintah,” jelasnya.

Maka dari itu, ke depannya kemungkinan besar DPRD Kaltim akan menerapkan apa yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Yaitu, mengundang Pemerintah Provinsi Kaltim saat melakukan rapat Banmus dengan pembahasan penyusunan agenda/jadwal DPRD Kaltim.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dorong Peran Ormas untuk Pilkada Berkualitas

“Ketika jadwal sudah difinalisasi, pemerintah mengetahuinya. Jadi jadwal dengan dewan tidak bertabrakan seperti kemarin-kemarin. Tujuannya, agar jadwal pemerintah dan dewan bisa selaras,” katanya.

“Selama ini, pemerintah tidak hadir. Sehingga terkadang, yang mestinya gubernur itu hadir menjadi tidak hadir. Contohnya saja seperti pengesahan Perda RTRW kemarin, gubernur tidak hadir. Makanya perlu sinkronisasi, jadi pada saat pengesahan banmus pemerintah mengetahui. Tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak hadir,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co