Samarinda, Klausa.co – Suasana politik di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memanas dengan mulai digelarnya tahapan penting menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih sedang berlangsung intensif. Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, menjelaskan bahwa proses ini menjadi tahapan krusial sebelum pemilih ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno.
“Pencocokan data pemilih dilakukan secara langsung, dimulai dengan mendatangi rumah warga yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024,” ujarnya seperti yang tercatat dalam rilis pers Bawaslu Kaltim.
Proses Coklit sendiri tidak luput dari tantangan. Dalam rilis yang sama, Bawaslu Kaltim mengungkapkan beberapa potensi kerawanan, seperti Kepala Keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, dan sebaliknya. Selain itu, ditemukan beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
Hasil pengawasan tahapan Coklit menunjukkan temuan yang signifikan. Sebanyak 21 Kepala Keluarga belum dicoklit namun telah terstiker, sedangkan 60 kepala keluarga sudah dicoklit tetapi tidak terstiker. Sementara itu, terdapat 33 Pantarlih yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, dan 2 Pantarlih yang tidak melakukan pencocokan langsung.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bawaslu Kaltim telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang ketat. Mereka mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan bahwa setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) mengelola daftar pemilih dengan cermat. Langkah-langkah konkret termasuk memastikan tidak ada penggabungan desa atau kelurahan yang tidak sesuai, memerhatikan jarak tempuh pemilih, serta memastikan keterlibatan Pantarlih yang profesional dan independen.
Pada akhirnya, Bawaslu Kaltim menegaskan pentingnya pendekatan preventif dan reaktif dalam menjaga integritas pemilu, dengan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) berperan dalam memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Dengan demikian, tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih di Kaltim tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi juga ujian nyata atas kualitas demokrasi lokal dalam mengelola proses pemilihan kepemimpinan daerah. (Nur/Mul/Klausa)