Nunukan, Klausa.co – Cinta memang bisa membuat seseorang melakukan hal-hal yang tak terduga. Namun, apa jadinya jika rasa cinta berujung pada ancaman dan teror? Itulah yang dialami oleh NF (25), seorang pegawai apotek di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
NF menjadi korban ancaman penyebaran video asusila dari seorang pria berinisial RH (22). Pelaku mengaku jatuh hati kepada korban dan ingin menidurinya dengan cara apapun. Bahkan, pelaku nekat merekam korban saat sedang mandi tanpa sepengetahuannya.
“Ya pelaku melakukan perekaman saat korban mandi, dan rekaman itu dijadikan bahan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan,” kata Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Senin (31/7/2023).
Menurut Andre, pelaku mulai menyukai korban sejak awal Juli 2023. Saat itu, pelaku dan korban berpapasan di jalan secara tidak sengaja. Sejak saat itu, pelaku selalu mengintip dan mengikuti gerak-gerik korban.
“Pelaku mengikuti korban dari tempat kerjanya di apotek sampai ke rumah korban. Setelah membuntuti korban hingga kerumahnya, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya, kemudian pelaku merekam korban saat sedang mandi,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan video mesum korban, pelaku mencari nomor ponsel korban di apotek tempatnya bekerja. Lalu, pelaku mulai mengirimkan pesan-pesan ancaman dan teror kepada korban.
“Setelah dapat nomor ponsel, pelaku kemudian melakukan teror dan ancaman terus menerus. Di situ pelaku meminta korban mengirim foto tanpa busana dan juga memaksa korban mau berhubungan badan,” jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, NF akhirnya melapor ke polisi. Untuk menangkap pelaku, NF pun bersedia bertemu dengan pelaku di sebuah hotel sesuai permintaan pelaku.
“Saat akan bertemu dengan pelaku, korban melakukan koordinasi dengan kami, setelah itu kita melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah hotel,” tuturnya.
Namun, saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi pun mengejar dan memberikan tembakan peringatan. Pelaku sempat bersembunyi di pasar yang dekat dengan hotel. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap setelah terkepung oleh polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa ia sangat mencintai korban dan ingin memilikinya.
“Dia (pelaku) suka sama korban, ya caranya dengan mengancam itu, pokoknya sampai mau tidur sama pelaku,” ujarnya.
Saat ini RH telah diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.
“Kami terapkan Undangan-undangan ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)