Samarinda, Klausa.co – Debat pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur akan digelar pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, dengan dua paslon yang siap beradu gagasan. Namun, di balik panggung politik yang panas ini, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menetapkan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi, baik oleh pasangan calon (paslon) maupun para pendukung mereka.
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, menegaskan bahwa selama debat berlangsung, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Dua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji, akan memaparkan visi-misi mereka dengan tema “Penguatan Pondasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat”. Namun, mereka tidak diperkenankan menyerang personal lawan debat.
“Tidak boleh menyerang pribadi, baik secara langsung maupun dengan menggunakan singkatan-singkatan yang tidak dikenal. Bahasa yang digunakan harus mudah dipahami oleh publik, dan tetap dalam batas-batas norma yang ada,” ujar Qayyim dengan tegas.
Jika serangan personal tetap terjadi, moderator akan bertindak sebagai penengah.
“Tugas moderator adalah memastikan debat tetap dalam koridor yang diatur,” tambahnya.
Tidak hanya para calon, para pendukung juga diwajibkan mematuhi sejumlah aturan ketat. Salah satunya, mereka dilarang membawa atribut kampanye ke dalam lokasi debat. “Atribut seperti baju dengan logo paslon masih diperbolehkan, tetapi tidak boleh membawa alat-alat lainnya,” jelas Qayyim.
Bahkan, balon tepuk yang kerap digunakan untuk mendukung tim favorit juga dilarang dibawa masuk. Tidak hanya itu, para penonton tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam arena. KPU Kaltim juga membatasi jumlah pendukung yang boleh hadir, yaitu maksimal 150 orang per paslon.
“Masing-masing paslon hanya boleh membawa 150 pendukung yang dapat menonton langsung debat,” tegas Qayyim, memperjelas aturan yang berlaku.
KPU Kaltim juga menetapkan bahwa dalam tiga sesi debat, seluruh calon harus hadir secara lengkap. Ini berarti, tidak akan ada sesi debat yang hanya diikuti oleh calon Gubernur atau Wakil Gubernur saja, seluruh debat harus diikuti oleh kedua pasangan calon.
Debat perdana ini akan digelar di Plenary Hall Kompleks GOR Kadrie Oening, Samarinda, dan akan disiarkan secara langsung melalui TVRI Kaltim, RRI Kaltim, serta berbagai platform media sosial resmi KPU Kaltim seperti YouTube, Facebook, dan Instagram. Debat akan dimulai pukul 19.30 Wita. (Nur/Fch/Klausa)