Klausa.co

Dasar PAW Nursobah, Diduga Lakukan Politik Dua Kaki

Ketua DPD PKS Samarinda, Dimyati Mustofa. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua PKS Samarinda, Dimyati Musthofa membeberkan alasan yang menjadi dasar Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Samarinda, Nursobah. Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut dianggap telah melanggar aturan partai.

Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan aktivitas keorganisasian di luar alat politik PKS, yakni partai Gelora.

“Beliau melakukan kegiatan organisasi massa yang dilarang partai,” kata Dimyati saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).

Informasi itu muncul setelah sebelumnya salah satu kader PKS melaporkan dugaan politik dua kaki Nursobah. Setelah mendapat informasi tersebut. Penelusuran dilakukan dengan menghimpun seluruh bukti-bukti awal dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Setelah bukti terkumpul laporan itu diteruskan ke dewan etik daerah, karena kami hanya pengurus,” imbuhnya.

Baca Juga:  Genjot Sektor Perikanan, Seno Aji Bantu Nelayan Kukar dengan Ratusan Mesin Kapal

Melalui majelis penegak disiplin, proses internal dengan dasar laporan kader itu pun berjalan. Mekanisme proses internal yang dimaksud meliputi memanggil pelapor dan terlapor.

“Proses itu berjalan seusai ketentuan partai,” jelasnya.

Mekanisme klarifikasi dari dewan majelis itu disebutnya tidak digunakan beberapa kali saat dipanggil sidang. Dimyati menuturkan, selama proses klarifikasi itu terlapor tidak datang dalam agenda tersebut.

Akhirnya majelis mengeluarkan rekomendasi mencabut keanggotaan Nursobah dari partai.
Rekomendasi diteruskan ke dewan syariah wilayah dan diberikan kesempatan banding selama 14 hari. Tapi lagi-lagi kesempatan tidak digunakan. Pada akhirnya hasil yang ada diteruskan ke pusat dan keluar lah SK DPP tersebut.

“Dengan keluarnya SK tersebut, maka Nursobah bukan lagi anggota partai,” tegasnya.

Baca Juga:  Hendak Hentikan Truk Nakal Serobot Akses Jembatan Ahmad Amin, Petugas Dishub Samarinda Nyaris Terlindas

Sebagai informasi, Nursobah melakukan manuver di jalur hukum. Dia melaporkan PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Nomor perkaranya adalah 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr.

Menanggapi proses hukum yang bergulir di PN Samarinda. PKS siap menghadapi gugatan Nursobah. “Bagi saya ini hak beliau. Kami tunggu saja proses pengadilan yang sudah berjalan 4 agenda di PN ini. Kami bukan hanya siap hadapi sebagai tergugat,” ujarnya.

(mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co