Samarinda, Klausa.co – Puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali menyuarakan keluhan mereka. Mereka menyambangi ruang rapat Gedung E DPRD Kalimantan Timur, Senin (29/4/2025). Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas akumulasi persoalan yang membelit rumah sakit swasta tersebut.
Namun, harapan untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen buntu. RSHD hanya mengutus kuasa hukumnya, yang akhirnya diminta meninggalkan ruangan oleh Komisi IV.
“Kami undang manajemen, bukan perwakilan hukum. DPRD bukan pengadilan. Kami butuh solusi, bukan pembelaan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, seusai rapat.
Dalam forum itu, terkuak berbagai persoalan akut yang dialami para pekerja, baik tenaga lokal maupun asing. Masalah klasik seperti keterlambatan pembayaran gaji hingga penahanan ijazah muncul ke permukaan. Bahkan ada dugaan pemotongan iuran BPJS tanpa disetorkan, keterlambatan THR, serta tidak adanya jam istirahat bagi para karyawan.
“Persoalan ini sudah lama bergulir. Disnakertrans Provinsi Kaltim pun sudah turun tangan, namun denda keterlambatan upah 5 persen saja belum dibayarkan,” ujar Andi.
Ia menyebut Disnakertrans Kaltim telah menyarankan para pekerja mengajukan penyelesaian ke Disnakertrans Kota Samarinda, lengkap dengan data-data pendukung seperti rincian gaji, uang lembur, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, Andi mendesak pihak manajemen untuk lebih transparan dalam hal kontrak kerja, jam kerja, hingga komponen pengupahan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap karyawan yang memilih untuk bersuara.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada tindakan yang merugikan pekerja. Hak semua karyawan, termasuk yang sudah tidak aktif, harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
Komisi IV juga mewanti-wanti agar manajemen segera merespons. Jika tidak, DPRD Kaltim siap melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada kemajuan, kami akan dorong kasus ini ke jalur hukum. DPRD punya kewenangan untuk itu,” tutup Andi. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)