Kukar, Klausa.co – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyikapi dengan bijaksana keputusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi periode kepemimpinan Kepala Daerah dari Pemilihan Kepala Daerah 2020. Walaupun keputusan ini berkesempatan memperluas masa baktinya, beliau menegaskan komitmennya pada kesejahteraan rakyat.
“Keputusan MK kita hormati. Saya akan tetap konsentrasi pada tanggung jawab saya sebagai Bupati dan melaksanakan program-program yang telah terencana,” tutur Edi Damansyah.
Beliau menambahkan bahwa prioritas utamanya adalah memenuhi keperluan warga, bukan terlibat dalam polemik hukum. Sesuai dengan amandemen pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016 oleh MK, seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan memegang jabatan sampai pelantikan kepala daerah baru secara nasional di tahun 2024.
Namun, Edi Damansyah menegaskan bahwa ia akan menjalankan amanahnya sebagai Bupati dengan penuh dedikasi. “Saya akan berupaya tanpa lelah untuk kemajuan Kukar, tanpa terpengaruh oleh masalah administratif,” imbuhnya.
Perubahan masa jabatan ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak pemerintahan daerah di Indonesia. Namun, sebagian besar kepala daerah menunjukkan sikap siap mengikuti regulasi yang ada dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)