Kukar, Klausa.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar periode 2024-2029. Pelantikan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam dunia penyiaran lokal.
Ketiga anggota Dewas LPPL RPK, yaitu Dewi Ariani (unsur Pemkab Kukar), Bambang Irawan (praktisi), dan Ibramsyah (masyarakat), dilantik melalui proses fit and proper test yang ketat.
“Pembentukan organisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan peran dan fungsi RPK,” ungkap Bupati Edi.
Proses seleksi Dewas LPPL RPK mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan mekanisme serupa pejabat tinggi pratama. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam menghadapi tantangan besar di dunia penyiaran.
“Tantangan di dunia penyiaran saat ini sangat besar. Jarang sekali orang yang masih mendengarkan radio,” ujar Bupati Edi.
Diharapkan, kehadiran Dewas membawa angin segar bagi dunia penyiaran di Kukar. Bupati menekankan pentingnya langkah konkret dari Dewas dan keterlibatan aktif dalam menyusun program, termasuk dengan berdialog langsung dengan komunitas di Kukar.
“Dewas harus terjun ke lapangan dan berdialog dengan komunitas. Komunitas di Kukar ini sangat aktif, baik yang berkegiatan maupun yang mengkritik. Semua masukan pasti ada manfaatnya,” pungkas Bupati Edi. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)