Klausa.co

Bukan Bungkam Pers, SMSI Kaltim Sebut Pergub 49/2024 Sebagai Rambu Profesional

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Di tengah suara miring soal Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 yang disebut-sebut sebagai “alat bungkam pers”, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim justru tampil membela. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, menyebut tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, Pergub itu justru memperkuat fondasi media yang profesional, bukan mengekang kebebasan jurnalistik.

“Regulasi ini bukan ancaman, tapi jalan keluar. Supaya kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan asal-asalan,” tegas Wiwid kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Ia mengatakan, Pergub 49/2024 menjadi semacam filter. Dengan cara memastikan hanya media yang sah secara hukum, punya redaksi jelas, alamat kantor, serta wartawan bersertifikasi yang bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Handphone, Charger, Kipas Angin, Sampai Senjata Tajam Ditemukan di Blok Hunian Napi Lapas Samarinda

“Kalau medianya abal-abal, tidak jelas kantor atau strukturnya, lalu minta kerja sama, ya jelas ini tidak sehat,” sambungnya.

Wiwid juga mengungkapkan bahwa SMSI dan asosiasi media lain ikut dilibatkan sejak awal penyusunan regulasi ini.

“Kami ikut memberi masukan sejak 2021. Jadi ini bukan tiba-tiba, apalagi diam-diam,” ujarnya.

Menanggapi penolakan dari sejumlah pihak, Wiwid tak segan menyentil balik. Ia mempertanyakan legalitas media yang menolak.

“Kalau ada yang ribut-ribut menolak, cek dulu, apakah punya badan hukum atau tidak, strukturnya ada enggak, wartawannya bersertifikat UKW atau belum?” tanya Wiwid.

Dia memastikan, Pergub ini tidak menyentuh isi pemberitaan. Namun yang diatur terkait kerja sama bisnis antar dua institusi hukum.

Baca Juga:  Menjelang Musda ke-2, SMSI Kaltim Membuka Bursa Penjaringan Ketua Baru

“Sama sekali tidak mencampuri ruang redaksi,” katanya.

SMSI Kaltim juga membuka pintu bagi media baru untuk dibina agar bisa memenuhi syarat-syarat standar industri. Namun, ia menolak usulan revisi terhadap Pergub ini.

“Regulasi ini sudah final. Jangan karena ada satu-dua media tak memenuhi syarat, lantas semua ditarik mundur,” tegasnya.

Saat ini, sudah 16 media anggota SMSI Kaltim yang lolos verifikasi Dewan Pers, dan beberapa lainnya sedang dalam proses. Wiwid optimistis Pergub ini akan membuat ekosistem pers di Kaltim lebih sehat dan kompetitif.

“Ini momentum naik kelas bagi media lokal. Jangan takut disaring, asal memang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co