Kutai Kartanegara, Klausa.co – Malang nian nasib AI. Bocah berusia 8 tahun ini dianiaya R (28) ayah tirinya, hingga tewas. Murid kelas 1 sekolah dasar itu meregang nyawa usai dibanting oleh ayah tiri.
Menurut Kapolresta Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena Melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard, penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu berawal pada 18 September 2022 lalu. R bertengkar dengan istrinya yang berinisial L pada pukul 23.30 Wita.
Korban yang saat itu tengah terlelap mendapat imbas pertengkaran suami istri tersebut. Saat itu korban dibangunkan oleh pelaku, kemudian didudukkan.
“Korban ditanya ‘Mau ikut ayah atau bunda?’, anak itu kemudian menjawab bunda. Korban ditanya kembali hingga tiga kali. Nah, pada jawaban ketiga, korban merubah jawabannya. Jadi ikut ayah, mungkin karena takut,” terang Rehard melalui sambungan telepon pada Senin, (27/2/2023).
Lantaran emosi masih menguasai R. Pria berkulit gelap itu membanting korban ke atas kasur tipis, tempat korban tadi tidur. Korban dibanting sebanyak lima kali. Penganiayaan tersebut membuat korban mengompol.
Melihat Al yang mengompol, R menyuruh korban segera mandi. Diduga saat mandi korban merasa kesakitan akibat penganiayaan yang diterimanya. Membuat korban cukup lama di kamar mandi. Pada momen itu kesabaran pelaku menipis, R ikut masuk ke kamar mandi untuk memandikan korban.
“Istri tidak ikut ke kamar mandi, namun mendengarkan anaknya muntah-muntah kaya’ disogrok-sogrok kerongkongannya,”kata Rehard.
Usai mandi, korban kesulitan memakai pakaian. R kembali lagi menganiaya korban dengan menendangnya hingga korban terpelanting ke dinding. Tak selesai dengan menendang, R juga memukul korban menggunakan sapu lidi.
Pada momen itu korban dan sang ibu sempat diikat oleh pelaku. Agar tak melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Korban yang merintih kesakitan, membuat R mengusir AI dari rumah.
Selang beberapa waktu, tersangka menyuruh istrinya menjemput korban. Sang istri menolak karena R yang mengusir. Alhasil R yang menjemput kembali. Menurut pengakuan sang istri, korban terus berteriak saat dijemput.
Usai korban sudah di rumah, ketiganya mencoba untuk tidur. Namun, korban tidak bisa tidur karena merintih kesakitan terus. Meskipun begitu, dibiarkan saja.
“Pagi harinya, tersangka menyuruh korban mengusir ayam di teras rumah. Namun saat dibangunkan AI tak kunjung bangun, dan saat dicek sudah tidak bernapas,” ungkap Rehard.
Mengetahui anak tirinya sudah tidak benyawa R segera menghubungi koleganya untuk melakukan pemakaman. Orang yang memandikan jenazah korban sempat curiga dengan kondisi tubuh AI. Kemudian korban pun dimakamkan.
Baru Dilaporkan Lima Bulan Kemudian
Lima bulan berselang setelah korba tewas, sang ibu memberanikan diri melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023. Pihak kepolisian segera mendalami dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendukung pembuktian.
“Setelah diyakini memang ada kejadian tersebut, kami lakukan penangkapan. Tersangka melarikan diri saat kami hendak melakukan penangkapan. Empat hari kemudian, tersangka diketahui melarikan diri ke Kabupaten Paser,”terangnya.
Untungnya, tersangka merupakan pria yang aktif bermedia sosial. Yaitu Tik Tok. Sehingga, pihak Polsek Kembang Janggut langsung meminta bantuan dengan Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim untuk melakukan tracking pergerakan tersangka.
Kepolisian menemukan tersangka berada di Desa Bekoso, Kuaro, Kabupaten Paser pada tanggal (26/02/2023). Polisi segera melakukan penangkapan. R sempat kabur ke plafon rumah, namun setelah diimbau secara baik-baik, pihak bersangkutan pun menyerahkan diri.
Polisi saat ini menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT. Saat ini, kepolisian akan melakukan visum korban dengan koordinasi bersama dokter forensik RSUD AW Sjahranie. Apabila telah memastikan penyebab kematian korban, kepolisian baru bisa memberikan kepastian pasal yang bakal dilayangkan tersangka. (Mar/Fch/Klausa)