Klausa.co

BNNP Kaltim Musnahkan 181,34 Gram Ganja Hasil Operasi di Samarinda

BNNP Kaltim Musnahkan Ganja Seberat 181,34 Gram di Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) gencar memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Selasa (16/7/2024), BNNP Kaltim memusnahkan 181,34 gram ganja hasil operasi di Kota Samarinda.

“Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Kantor BNNP Kaltim,” tegas Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim.

Operasi ini bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman paket mencurigakan berisi ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda. Tim Pemberantasan BNN Samarinda bergerak cepat dan mengamankan paket tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Bontang yang akan mengambilnya di Samarinda pada Sabtu (1/6/2024). Berbekal informasi tersebut, Tim BNN Samarinda melakukan penindakan di lokasi transaksi yang disepakati di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga:  10 Ribu Butir Double L dari Jawa Barat Gagal Edar di Berau

“Dari penindakan ini, kami mengamankan dua laki-laki berinisial WH dan ME,” jelas Kombes Pol Tejo.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk tiga bungkus ganja seberat 181,34 gram, serta beberapa barang non-narkotika milik tersangka, seperti telepon genggam dan kendaraan.

Kombes Pol Tejo mengapresiasi kerja keras tim dan masyarakat yang memberikan informasi. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co