Klausa.co

Bertamu, Pria di Nunukan Malah Lakukan Aksi Bejat ke Empunya Rumah

Pelaku percobaan pemerkosaan berhasil diamankan pihak kepolisian (foto: Istimewa)

Bagikan

Nunukan, Klausa.co – Kelakuan seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini bisa membuat mengelus dada. Pria berinisial As (32) melakukan percobaan rudapaksa terhadap L (22) saat sedang bertamu. Ironisnya, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku sedang membawa anaknya.

Kejadian memilukan bagi L terjadi pada Rabu (3/5/2023). Saat itu L dan kedua orang tuanya baru beres pindahan rumah. Sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku bersama anaknya datang untuk bertamu. Kebetulan saat itu korban sendirian di dalam rumah. Maka, muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

“Pelaku dan korban ini saling kenal, karena pelaku pernah bekerja dengan ayah korban,” ucap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2023).

AKP Siswati mengatakan, saat itu korban tengah melipat pakaian. Tiba-tiba pelaku langsung berbuat cabul kepada korban dengan memeluk dari arah belakang.

Baca Juga:  Diawali Masalah Ekonomi dan Cekcok Rumah Tangga, Kapolres: Pembunuhan Dua Balita di Samarinda Sudah Direncanakan

Tak sampai di situ, pelaku menarik korban ke dalam kamar mandi untuk melanjutkan aksinya. Sementara itu anaknya ia tinggal begitu saja.

Kesempatan untuk korban kabur terbuka. Anak pelaku menangis. Pelaku keluar dari kamar mandi untuk mendiamkan tangisan anaknya. Kondisi itu digunakan oleh korban untuk lari menuju kamarnya.

“Namun baru sampai pintu kamar, pelaku datang dan menarik baju korban lalu membanting korban ke atas lantai. Kemudian melanjutkan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mendengar suara nyaring dari arah pintu dan berpikiran ada seseorang yang datang. Karena takut ketahuan, ia langsung melarikan diri dan membawa anaknya.

Korban yang mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku itu lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Nunukan. Alhasil pelaku ditangkap polisi saat hendak pulang ke kediamannya di Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (5/5/2023).

Akibat perbuatannya itu, Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 285 Jo pasal 53 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Respons Kubu 1 dan 3 Soal Komentar Jokowi Terkait Debat Ketiga Pilpres 2024

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co