Klausa.co

Berikan Perlakuan Adil Terhadap Pelaku Seni, Dewan Atur Tarif Seniman Kaltim

Anggota Pansus Kesenian Daerah Marthinus (Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Panitia Khusus Kesenian Daerah DPRD Kalimantan Timur Martinus mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dirancang pihaknya mengarah ke pemajuan seni.

“Ranperda ini dibuat karena khawatir jika kesenian daerah hilang karena hadirnya Ibu Kota Negara di Kaltim. Konteks lainnya, kita harus lebih peduli ketimbang kabupaten/kota yang acuh terhadap kebudayaan dan seni,” ucapnya beberapa waktu lalu usai hearing di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa dirinya sangat peduli pada semua seniman jalanan di Benua Etam. Intinya, di dalam Ranperda yang sedang dibahas ini juga akan memuat edukasi untuk memberikan bimbingan kepada seniman lokal, baik modern ataupun tradisional.

Baca Juga:  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wagub: Rakyat Harus Sehat Secara Jasmani dan Rohani

“Nanti kita akan menetapkan pasal-pasal tentang harga nilai seni. Di Kaltim ada 24 tarian, maka jika ada event di kecamatan, kampung, kampung, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional itu ada tarifnya,” bebernya.

“Kalau untuk penyanyi cafe juga begitu, nanti kita atur tarif mereka jangan sampai seenaknya diatur pemilik cafe, tapi ada harga standarnya. Kita rancang perda ini karena Kaltim akan menjadi tuan rumah tentang seni budaya, nanti kita yang ngurus artis,” sambungnya.

Oleh karenanya, ia berharap agar Ranperda ini bisa selesai dalam waktu 3 bulan ditambah 1 bulan. “Nanti dari hasil Perda kemudian pemerintah akan membuat Pergub. Jadi, pergub harus jadi maksimal 2 tahun perda diketok. Nanti ada sanksi kalau daerah tidak peduli dengan Seni Budaya,” terangnya.

Baca Juga:  Upaya Wujudkan Zero Halinar, Senjata Lapas Samarinda Berantas Penggunaan Handphone dan Narkoba

Harapan besar Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, Perda Kesenian bisa menjadi alas hukum bagi pemerintah diberbagai jenjang untuk memberi perlakuan memadai terhadap kesenian. “Kita memberi alas hukum supaya untuk memberikan perlakuan lebih adil terhadap kesenian di daerah. Pemerintah juga bisa membangun gedung kesenian ketika sudah ada alas hukumnya,” tegasnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co