Klausa.co

Beraksi Edarkan Sabu Selama Setahun, Akhirnya Tiga Pemuda Ini Ditangkap Juga

Ketiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu setelah diamankan di polsek Samarinda (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kelompok yang berisi tiga orang ini begitu lihai dalam melancarkan aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, sudah satu tahun beraksi mereka baru tercium dan ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, pada Minggu (20/11/2022) lalu. Adalah Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21) dan Muhammad Irfandi (19). Ketiganya diringkus polisi pada hari yang bersamaan beserta dengan 17 poket sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang kerap kali terjadi penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan diketahui, seorang pengedar bernama Deki tinggal di sebuah indekos di kawasan itu. Saat digerebek dan digeledah, dari indekos Deki ditemukan dua poket sabu dan sebuah timbangan.

Baca Juga:  Samarinda Jadi Pusat Pertarungan Ribuan Atlet Karate dan Pencak Silat Kaltim

Saat diinterogasi oleh polisi, Deki mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama Samsul Bahri. Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami amankan kembali dua pelaku lainnya, Samsul dan Irfandi. Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu,” ungkap Ary dalam rilis pers pada Rabu (7/12/2022).

Perwira melati satu ini mengungkapkan, peran masing-masing pelaku, Samsul sebagai pemilik barang. Sedangkan dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan.

“Perannya, Samsul sebagai pemilik barang, sedangkan dua lainnya kurir,” paparnya.

Baca Juga:  Napi Otak Peredaran Sabu 1,5 Kilogram Dijebloskan ke Sel Isolasi Lapas Tenggarong

“Sudah setahun beraksi, dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Sementara, saat ditanya terkait dari mana asal mula barang haram tersebut, Ary menjelaskan bahwa masih dalam pendalaman pihaknya. “Ini masih kami dalami, karena pelaku masih belum mau bicara,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co