Klausa.co

Bengkel di KS Tubun Jadi Tempat Transaksi Sabu, Dua Orang Diamankan Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Rudi Haryanto (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebuah bengkel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan dua orang yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa bengkel tersebut kerap dijadikan tempat jual beli sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (8/8/2023) dini hari.

Di lokasi, polisi menangkap seorang pekerja bengkel bernama Rudi Haryanto alias Curut (37). Dari tangan Curut, polisi menyita satu kantong sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto, sebuah sendok penakar, dan ponsel.

“Kami juga menemukan satu timbangan digital dan satu bungkus plastik klip di dalam etalase kaca,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Baca Juga:  Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gubuk Sempaja Timur, Diduga Bunuh Diri

Curut mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Rudiansyah alias Rudi (38), pemilik bengkel. Rudi juga turut diamankan polisi. Dari saku celananya, polisi menemukan ponsel dan uang tunai sejumlah Rp1,45 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

“Curut tidak hanya sebagai pekerja bengkel, tetapi juga sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Setiap poket sabu-sabu dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu, namun harga dapat bervariasi tergantung pesanan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, kedua tersangka telah menjalankan bisnis narkoba ini selama setengah tahun terakhir. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co