Samarinda, Klausa.co – Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai, anggota DPRD dilarang berkampanye dan menggunakan logo partai saat berkegiatan kedewanan. Baik agenda di lapangan maupun di sosial media. Aturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia tak terkecuali Kalimantan Timur (Kaltim).
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, tahapan Pemilu sangat erat hubungannya dengan anggota dewan. Maka sebagai mitra yang bersinggungan langsung dengan Bawaslu, komisi I merasa penting berdiskusi tentang aturan-aturan yang sudah sepatutnya dipatuhi legislatif.
“Ini menjadi kewajiban kami untuk saling berbagi informasi. Nah ada beberapa poin yang menarik dalam diskusi hari ini,” bebernya, Rabu (1/2/2023).
Pada poin pertama, dibahas mengenai kegiatan dewan baik ketika di lapangan maupun yang diunggah di sosial media. Menurut aturan yang disampaikan pihak Bawaslu, anggota dewan ini berasal dari partai.
Namun faktanya, partai itu merupakan peserta Pemilu. Maka dari itu, logo partai tidak sepantasnya tercantum saat kegiatan dewan. Karena dalam aturan Bawaslu, ini dianggap melanggar aturan.
“Kalau terjadi dan ada aduan, pasti Badan Kehormatan DPRD bekerja, karena memang tugasnya disitu,” jelasnya, di Lantai Tiga Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Pembahasan selanjutnya, aturan telah menetapkan agar pemasangan baliho ataupun spanduk di badan jalan yang ada di sepuluh kabupaten/kota tidak melanggar aturan. Maksudnya, tidak ada unsur kampanye dalam baliho tersebut.
“Secara aturan melanggar. Terutama jika ada penyampaian-penyampaian pesan kampanye,” tuturnya.
Saat ini memang sudah memasuki tahapan Pemilu, namun belum masuk pada tahap kampanye. Sehingga, apabila ada anggota dewan yang memasang baliho, spanduk ataupun di media sosial dengan bahasa kampanye. Maka, anggota dewan itu akan ditindak.
“Jadi kalau ada bahasa kampanye, itu nggak boleh. Artinya saat ada logo partai atau nomor urut, itu dianggap Bawaslu belum waktunya,” tegasnya.
Tindak lanjut selanjutnya, komisi I akan melakukan diskusi bersama Satpol-PP terkait ada atau tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemasangan baliho. Jika ada aturannya, maka mereka yang melanggar akan ditertibkan.
“Kami harap dalam proses tahapannya, semua peserta pemilu termasuk anggota dewan tidak melanggar aturan yang ada. Sehingga, kita bergembira dengan pesta rakyat ini,” harapnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)