Klausa.co

Belum Ada Surat Resmi, KPU Kaltim Tak Bisa Proses PAW Makmur HAPK

Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) belum bisa menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. Pasalnya, hingga kini KPU belum menerima surat resmi dari DPRD Kaltim terkait permohonan PAW tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Mukhasan Ajib, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim. Menurutnya, proses PAW Makmur HAPK adalah urusan internal partai Golkar dan Dewan.

“Kami tidak ikut campur. Kami hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu, karena kami nantinya akan menyampaikan nomor urut ke berapa yang berhak menggantikan pak Makmur sesuai dengan hasil pemilu saat itu (tahun 2019),” kata Ajib saat dihubungi melalui telepon seluler.

Baca Juga:  Pencabutan Pupuk Subsidi Pengaruhi Ongkos Produksi

Ajib juga belum bisa membeberkan siapa calon yang nantinya akan menggantikan posisi Makmur HAPK sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia mengatakan, hal itu akan terungkap setelah KPU menerima surat resmi dari DPRD Kaltim.

Pada intinya, proses PAW Makmur HAPK belum bergulir ke KPU hingga tanggal 30 Mei 2023. Pihaknya akan menindaklanjuti PAW secepatnya setelah menerima surat resmi dari DPRD Kaltim.

Makmur HAPK merupakan legislator Karang Paci dari dapil VI wilayah Bontang, Kutai Timur dan Berau. Ia mengundurkan diri dari DPRD Kaltim karena maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim Husni Fahruddin mengklaim bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPRD dan KPU Kaltim. Namun, ia mengakui bahwa secara prosedural yang berkirim surat ke KPU seharusnya pihak pimpinan DPRD melalui sekwan.

Baca Juga:  KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada: Tambah 42 Ribu Pemilih, TPS Dipangkas 45 Persen

“Secara prosedural, pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim. Namun karena DPD Golkar Kaltim ingin progressnya cepat makanya bersurat ke KPU Kaltim,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat pengunduran diri Makmur HAPK ke pimpinan DPRD Kaltim. Saat ini, ia hanya menunggu proses selanjutnya.

“Kita masih menunggu proses PAW, nanti penggantinya tetap sebagai anggota komisi III,” bebernya, belum lama ini. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co