Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial FBR (36). Dia diamankan atas tindak pencurian. Pria yang diketahui residivis kasus serupa ini, diamankan di Jalan Kurnia Makmur, Pelaku pencurian di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pria asal Balikpapan itu dibekuk usai mencuri tiga ponsel, dua STNK sepeda motor, dan uang tunai Rp 300 ribu. Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman mengatakan, pelaku masuk ke kamar korban saat targetnya itu terlelap. Saat korban terbangun sekitar pukul 04.30 Wita, dia mendapati barang miliknya sudah raib digasak maling.
Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 14 juta. Kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurnia Makmur, pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Pada saat tertangkap oleh polisi, FBR tengah asyik bermain judi sembari menenggak minuman keras.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit ponsel, tablet pad, dan STNK,” ungkap saat dikonfirmasi Kamis (2/2/2023).
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui FBR ternyata seorang residivis dengan kasus yang serupa. “Residivis kasus yang sama pencurian, baru bebas itu Desember 2022, TKPnya di wilayah Samarinda juga,” tutup Kompol Anton Saman. (Mar/Fch/Klausa)