Klausa.co

Bapemperda: Raperda RTRW Samarinda Tak Sesuai Mekanisme

Konferensi pers yang diadakan Bapemperda Samarinda (Foto : Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Samarinda Tahun 2022-2042 tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra saat melakukan konferensi pers pada Kamis (16/2/2023) pukul 11.00 Wita di Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.

“Pembentukan Raperda RTRW Samarinda tahun 2022-2042 itu berasal dari Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Maka, itu berarti Raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme,” ungkap Samri.

Ada empat poin yang dianggap bahwa Raperda RTRW ini tak sesuai mekanisme. Pertama, tidak adanya pembentukan pansus tentang Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Baca Juga:  Plh Kadispora: Kirab Pemuda 2024 Bukan Sekadar Lomba, Tapi Pembentukan Karakter

Kedua, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042. Ketiga, Bapemperda DPRD Samarinda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Kami tak diberi kesempatan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bapemperda sesuai Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Keempat, berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan Bapemperda pada Senin (13/2/2023). Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Samarinda dengan Nomor 11/II/Bapemperda/020 perihal: Peninjauan Ulang terkait Raperda RTRW Kota Samarinda.

“Kita minta pimpinan agar bisa mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042,” bebernya.
Pada intinya, Bapemperda DPRD Samarinda menyatakan keberatan atas berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda. Pasalnya, Bapemperda belum menyepakati substansi Raperda tentang RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Baca Juga:  Deni Hakim Serap Aspirasi Warga Pelita 6, Minta Seragam Senam Hingga Infrastruktur

Disamping itu, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme. Diketahui, tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda diduga dipalsukan. “Hal ini berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Kota Samarinda sendiri pada rapat forum tertutup yang dihadiri forkopimda Kota Samarinda,” jelasnya.

Alasan lainnya, bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 sekiranya pukul 14.00 Wita telah diadakan rapat antara pimpinan DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda.

“Pada saat rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda membantah menandatangani berita acara dengan Nomor 650.05/1015/100.07,” ujarnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co