Klausa.co

Bapemperda DPRD Samarinda akan Bentuk Pansus Berdasarkan Komisi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Shamri Saputra (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Shamri Saputra berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang terdiri dari komisi-komisi. Mulai dari komisi I, II, III dan IV.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat internal Bapemperda DPRD Samarinda pada Selasa (21/2/2023), di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmad.

Pada kesempatan itu, Shamri menegaskan, penetapan pansus per komisi ini nantinya akan diparipurnakan. “Ya, kami akan menetapkan pansus-pansus per komisi. Rencananya akan diparipurnakan,” ujarnya.

“Jadi nanti ada pansus 1, pansus 2, pansus 3 dan pansus 4. Intinya, pansus ini dibentuk berbasis komisi yang ada. Sudah diketahui, masing-masing komisi memiliki tupoksi yang berbeda-beda,” sambungnya.

Baca Juga:  Bangkitkan Gerakan Cinta Museum, Deni Imbau Jangan Lupakan Sejarah

Disinggung terkait peraturan daerah (perda) apa saja yang akan dibahas pansus-pansus per komisi ini. Shamri menjelaskan kembali, perda yang akan dibahas pansus ini sesuai dengan tupoksi masing-masing komisi.

Misalnya komisi III, membidangi bina marga dan pengairan, cipta karya dan tata kota, pemetaan, penataan dan pengawasan kota. Kemudian kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Lalu juga, terkait perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.

“Ini salah satu contohnya ya, misalnya di komisi lll itu kan sesuai bidangnya. Berarti membahas terkait dengan Perda galian C. Itu tupoksi komisi III. Yang jelas perda yang nantinya akan digodok ditangani pansus sesuai tupoksinya dari komisi masing-masing,” terangnya.

Baca Juga:  Kamaruddin: Pemkot Mesti Tegas Tindak Jukir Liar, Agar Meminimalisasi Kebocoran PAD Parkir

Kemudian untuk jumlah Perda yang akan dibahas masing-masing pansus per komisi, ia mengatakan bahwa setiap pansus akan menangani 1 usulan Perda. “Jadi misal ada 4 usulan Perda yang akan digodok, kita kasih waktu kerjanya selama 6 bulan sejak pasca paripurna,” jelasnya.

Setelah itu, hasil kerja masing-masing dari pansus per komisi ini akan dilaporkan ke Bapemperda DPRD Kota Samarinda. “Selesai atau tidak selesai, itu disampaikan ke Bapemperda. Selanjutnya, kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Jika Perda itu nantinya dilanjutkan ke Bapemperda, maka pihaknya akan segera melakukan rekomendasi untuk dinaikkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kemudian disahkan menjadi Perda. “Tapi jika tidak dilanjutkan di Bapemperda, nanti akan kita sikapi apakah ini kita tunda atau seperti apa,” tuturnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)

Baca Juga:  Dokumen Subtansi Kementerian ATR/BPN Belum Terbit, Ranperda RTRW Tertunda Jadi Perda

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co