Samarinda, Klausa.co – Berdalih membantu bisnis suami, seorang perempuan berinisial In (27) diamankan anggota polisi Polsek Samarinda Kota pada Minggu (27/11/2022). Bagaimana tidak, usaha yang dijalankan sang suami di sektor peredaran narkoba jenis sabu.
Warga Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan itu dibekuk polisi di depan sebuah hotel di Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota. Perempuan bertubuh mungil itu kedapatan memiliki sabu sebanyak 23 poket.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Atas laporan itu, polisi melakukan penyamaran untuk membeli alias undercover buying kristal metafetamina dari In. Saat tertangkap tangan In hanya bisa pasrah.
“Saat paket sabu dikeluarkan tersangka, petugas segera menangkapnya beserta barang bukti,” terang perwira melati tiga itu dalam rilis pers di Mapolsek Samarinda Kota pada Selasa (29/11/2022).
Usai membekuk In, polisi segera melakukan pengembangan. Mereka menyambangi kamar indekos yang ditinggali Inung. Di sana polisi kembali menemukan 22 poket sabu yang disembunyikan di dapur. “Total sabu yang ditemukan di indekos seberat 15,99 gram brutto,” ungkapnya.
Ary mengungkapkan, In mengaku puluhan poket sabu dia dapatkan dari suaminya yang saat ini berada di luar Kalimantan. “Tepatnya di Sulawesi. Makanya kami sedang mendalami kasus ini, entah ini jaringan antar pulau atau baru hendak dibentuk,” tebaknya.
Atas perbuatannya, perempuan yang mengaku telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan terakhir itu dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika. Sementara itu, suami In saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS