Samarinda, Klausa.co – Seorang balita berinisial MF (4) meninggal dunia setelah terlindas mobil dinas operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atma Husada Mahakam Samarinda. Mobil tersebut dikemudikan oleh petugas honorer RSUD berinisial AAR (25) yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu, saat MF sedang bermain bersama dua temannya di area parkir RSUD. Tanpa diduga, mobil Toyota Inova berwarna abu-abu berplat merah yang dikendarai AAR melaju dan menabrak MF yang sedang duduk.
Orang tua MF yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkan AAR ke Polsek Samarinda Kota pada Selasa (16/5/2023). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi kecelakaan tersebut.
“Salah satu buktinya ada rekaman CCTV,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (18/5/2023).
Satria juga membenarkan bahwa AAR adalah honorer yang bekerja di RSUD Atma Husada Mahakam dan mobil yang ia gunakan adalah milik RSUD.
“Ada tiga orang saksi yang sudah kami periksa. Dan mobil itu juga sudah kita amankan di Polsek sebagai barang bukti,” ujarnya.
AAR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah ancaman pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)