Klausa.co

Balikpapan Terbanyak, Kutai Timur Terendah: Sorotan Bawaslu Kaltim di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) melakukan pengawasan kampanye.(Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mencatat aktivitas pengawasan yang intens sepanjang pekan kedua dan ketiga Oktober 2024, ketika masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai bergulir. Pengawasan ini mencakup periode dari 2 hingga 15 Oktober, dengan fokus pada berbagai bentuk kampanye yang digelar di provinsi tersebut.

Tak kurang dari 1.000 kegiatan kampanye masuk dalam radar pengawasan Bawaslu Kaltim, mulai dari kampanye tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

“Kampanye ini mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (22/10/2024).

Balikpapan menjadi wilayah dengan aktivitas kampanye terbanyak yang diawasi, mencapai 216 kegiatan, sementara Kabupaten Kutai Timur mencatat jumlah paling sedikit dengan hanya 18 kampanye yang terpantau. Metode kampanye tatap muka dan dialog mendominasi, dengan 721 kegiatan, sementara penyebaran bahan kampanye terpantau hanya sebanyak 22 kegiatan.

Baca Juga:  Kisah Pilu Bayi Dibuang di Kebun, Ibu Malu karena Hamil di Luar Nikah

Namun, di balik gencarnya pengawasan, pelanggaran tetap mewarnai jalannya Pilkada. Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi serangkaian dugaan pelanggaran yang tersebar di berbagai daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah laporan terkait dugaan politik uang di Balikpapan.

“Meski belum diregister secara resmi, Bawaslu setempat masih menelusuri kasus ini,” tegasnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran administrasi juga menyeruak. Seorang Anggota DPRD Kota Balikpapan dilaporkan terlibat dalam pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Sementara itu, di Penajam Paser Utara, dugaan pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2020 dihentikan setelah melalui investigasi lebih lanjut.

Bawaslu juga mengidentifikasi beberapa pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kabupaten Berau, temuan mengenai unggahan foto ASN dengan pose tangan yang mengisyaratkan nomor tertentu memicu penelusuran yang kemudian dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di tempat lain, ASN di Paser juga diselidiki karena diduga menghadiri kampanye pasangan calon tertentu.

Baca Juga:  PON XXI, Kaltim Kirimkan 1.155 Pejuang untuk Cetak Sejarah di Aceh dan Sumut

Laporan pelanggaran tak berhenti di situ. Di Paser, dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa yang dituding berpihak pada salah satu pasangan calon serta pengrusakan alat peraga kampanye juga menjadi perhatian khusus.

Pilkada 2024 di Kaltim masih panjang, namun Bawaslu tampaknya telah siap dengan segala langkah pengawasan dan penanganan pelanggaran. Yang jelas, setiap upaya untuk menyimpang dari aturan main tidak akan dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co