Samarinda, Klausa.co – Beberapa alat peraga kampanye (algaka) yang berada di 10 kecamatan di Samarinda diturunkan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari para calon legislatif (caleg) yang merasa dirugikan. Untuk itu, DPRD Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Samarinda pada Kamis (9/11/2023).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. Ia menjelaskan bahwa penurunan APK tersebut sesuai dengan tahapan pemilu. Menurutnya, caleg hanya boleh melakukan sosialisasi hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Selama masa sosialisasi, algaka yang dipasang di pinggir jalan tidak boleh mengandung unsur kampanye, seperti gambar coblosan, contreng, atau ajakan memilih caleg atau partai tertentu.
“Jadi tadi sudah jelas, karena bukan masa kampanye, maka diturunkan,” ujarnya.
Joha juga menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas membantu menurunkan algaka yang melanggar ketentuan. Ia membantah adanya keterlibatan Satpol PP dalam hal politik. Ia berharap caleg dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merasa dirugikan.
“Kita harus melakukan sesuai dengan tahapan, sementara sosialisasi saja, ada waktunya untuk mengkampanyekan diri,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)