Samarinda, Klausa.co – Kota Tepian kembali diramaikan oleh polemik alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan desain yang telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, meski mengawasi ketat, menegaskan bahwa masalah penertiban ini bukan sepenuhnya tanggung jawab mereka. Isu ini kian memanas, melibatkan tarik ulur antara berbagai pihak terkait.
Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, dengan tegas menyoroti maraknya APK yang bertentangan dengan aturan Pasal 13 PKPU Tahun 2024. Dalam pernyataannya, Abdul menjelaskan bahwa penertiban APK tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif, tidak hanya Bawaslu, tapi juga KPU, Pemda, dan Satpol PP. Semua pihak harus terlibat,” ujar Abdul, Kamis (3/10/2024).
Masalahnya, banyak APK yang terpasang di lapangan tidak memuat elemen-elemen esensial seperti visi dan misi pasangan calon, dan justru hanya menampilkan tagline atau slogan. Abdul menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap standar yang telah ditetapkan.
“Belakangan ini, APK yang dipasang hanya sekadar menampilkan tagline tanpa visi misi. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Namun, persoalan yang lebih rumit muncul ketika harus menentukan pihak yang berwenang menurunkan APK-APK bermasalah ini. Abdul mengakui adanya kebingungan di lapangan terkait eksekusi penertiban. Bawaslu, dalam kapasitasnya, hanya bisa memberikan rekomendasi dan meminta tim pemenangan calon untuk menertibkan APK mereka sendiri.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada tim pemenangan agar mereka sendiri yang menurunkan APK yang tidak sesuai. Tapi, sampai sekarang, belum ada tindakan konkret karena bukan wewenang kami untuk langsung mengeksekusi,” tambah Abdul.
Bawaslu juga telah melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar, namun lagi-lagi eksekusi menjadi kendala. Di sisi lain, Abdul kembali menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang sembarangan, terutama di lokasi-lokasi terlarang seperti tempat ibadah, sekolah, dan area hijau.
“Pemasangan di tempat-tempat terlarang seperti sekolah dan tempat ibadah jelas melanggar aturan. Ini harus segera ditindak,” imbuhnya.
Penegasan lain yang disampaikan Abdul adalah terkait standar minimal APK yang dianggap layak. Ia menuturkan bahwa APK yang tidak memenuhi empat unsur utama, yakni foto pasangan calon, nomor urut, visi, dan misi, dianggap tidak layak dan harus ditertibkan.
“Jika salah satu saja dari keempat elemen tersebut hilang, maka APK itu dinyatakan tidak sesuai aturan,” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)