Klausa.co

Ananda Moeis Soroti Dugaan Wanprestasi Manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, melontarkan kritik tajam terhadap manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Ia menilai pengelolaan hotel milik Pemprov Kaltim itu sarat pelanggaran dan mencerminkan pengabaian terhadap kepercayaan publik.

Dalam keterangannya seusai kegiatan reses pada Kamis malam (22/5/2025), Ananda menegaskan bahwa manajemen TBI gagal memenuhi komitmen kerja sama, meski aset tersebut dibangun dengan dana APBD sebesar Rp60 miliar.

“Itu uang rakyat. Tapi justru diserahkan ke pihak yang tidak serius. Sudah diberi kepercayaan, malah banyak perjanjian yang dilanggar,” ujarnya.

Sejumlah dugaan pelanggaran turut disoroti, mulai dari ketidakjelasan skema bagi hasil yang seharusnya 20 persen untuk daerah, tunggakan pajak tahunan, hingga alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan malam dan aktivitas jual beli yang tidak mendapat persetujuan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Lagi, Tongkang Hantam Mahakam I: DPRD Kaltim Desak Evaluasi Total Jalur Sungai

“Kalau begini terus, lebih baik kontraknya diputus saja. Cari manajemen baru yang profesional. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh pola kerja yang ugal-ugalan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ananda juga mengkritik sikap manajemen TBI yang dinilainya tidak kooperatif saat diminta menghadiri mediasi bersama Pemprov Kaltim.

“Waktu dipanggil, mereka tidak hadir. Ini mencerminkan sikap yang tidak menghormati proses pemerintahan. Aset ini bukan hanya diawasi DPRD, tapi juga gubernur dan wakil gubernur. Harusnya ada itikad baik,” tambahnya.

Soal kemungkinan pencabutan kontrak, Ananda menyatakan bahwa DPRD melalui Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyampaikan rekomendasi resmi untuk mengakhiri kerja sama.

“Proses hukum kita serahkan kepada pihak berwenang. Tapi dari sisi DPRD, kami sudah merekomendasikan pencabutan kontrak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hasanuddin Mas'ud: IKN Harus Jadi Contoh Pembangunan yang Ramah Lingkungan

Ia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan pencatatan ulang terhadap seluruh aset provinsi, terutama yang dikelola pihak ketiga namun bermasalah.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Aset yang tidak dikelola dengan baik perlu ditertibkan. Jangan main-main dengan aset publik,” tutup Ananda. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co