Samarinda, Klausa.co – Apes, tante dan keponakan asal Kutai Timur diringkus Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda. Keduanya terbukti memiliki dan berupaya melakukan peredaran Narkotika. Polisi mengamankan sekitar dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya Jumat, (7/10/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut, sebuah kendaraan roda empat yang kerap membawa Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, pada Rabu, 4 Oktober 2022 Pukul 02.30 Wita dini hari anggota Polisi langsung melakukan observasi,” ujar perwira melati dua itu.
Saat melakukan observasi itulah, polisi mendapati kendaraan roda empat dengan ciri-ciri mirip seperti yang diinformasikan sedang berhenti di pinggir Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Saat itu, roda empat yang dicurigai berhenti dipinggir jalan dan terlihat seseorang mengambil sebuah tas warna abu-abu,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Tak ingin membuang-buang waktu, Polisi langsung melakukan penindakan terhadap orang yang mengambil tas tersebut yang diketahui adalah seorang wanita berinisial SM (39) dan pria berinsial AS (27).
Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang diambil. Benar saja, saat tas dibuka Polisi menemukan dua kemasan kopi bubuk yang didalamnya terdapat sabu dengan berat 2.050 gram bruto.
“Diketahui mobil tersebut adalah mobil travel yang dikemudikan oleh suami SM dan didalamnya terdapat tujuh orang penumpang termasuk sopir,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Mobil travel tersebut berangkat dari Muara Wahau dengan tujuan Balikpapan. Jadi SM dan AS merupakan tante dan keponakan. SM mengajak AS untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem jejak di Samarinda, sedangkan suami SM yang jadi sopir travel tidak mengetahui apa-apa.
Atas temuan barang haram tersebut, SM dan AS langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Saat diselidiki lebih dalam, terungkap bahwa barang haram tersebut adalah pesanan dari tiga orang pria berinisial Rk (25), SD (27), dan KM (27) yang diketahui ketiganya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.
“Jadi, SM disuruh oleh WBP Rk untuk mengambil sabu dengan sistem jejak di Samarinda dengan imbalan Rp 25 Juta. Diketahui barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Kota Bontang,” beber Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatan pelaku SM dan AS, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Bek/Fch/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS