Klausa.co

Aliansi Pemuda Tani Jaya Desak Investigasi Tambang, Inspektorat Siap Bentuk Tim Gabungan

Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Sambo Kapuangan, beserta pihak terkait, menandatangi surat kesepakatan atas tuntutan dari Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu pada Kamis (26/6/2025) di Kantor Inspektorat Pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim) dan dilanjutkan ke Kantor Gubernur Kaltim mendapat respons langsung dari pihak berwenang. Dalam audiensi, Inspektorat menyatakan kesiapannya membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Sambo Kapuangan, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pembentukan tim investigasi. Ia memastikan bahwa surat pengajuan pembentukan tim telah dikirimkan ke Direktorat Teknik dan Lingkungan di Jakarta.

“Kami siap kapan pun dibutuhkan untuk membentuk tim, apalagi sudah ada permintaan dari aliansi. Terkait hal ini, surat juga telah dikirim dari dinas ke pusat,” ujar Djulson di hadapan perwakilan demonstran.

Baca Juga:  Menggugah Empati Masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Wasbang di Jalan Perjuangan

Ia menambahkan, tim investigasi yang akan dibentuk nantinya tidak hanya berasal dari Inspektorat Tambang, tetapi juga melibatkan instansi terkait. Meski demikian, pelaksanaan investigasi menunggu disposisi dari Kepala Inspektorat Tambang pusat.

“Kami di daerah ini bersifat fungsional. Semua penugasan harus berdasarkan perintah dari pusat. Tapi pada prinsipnya, kami mendukung dan menyambut baik inisiatif masyarakat,” imbuhnya.

Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu menekankan pentingnya keterlibatan warga terdampak dalam tim investigasi, agar proses berjalan secara transparan dan objektif. Audiensi tersebut berlangsung kondusif setelah massa menyampaikan sejumlah tuntutan di halaman kantor.

Aksi dimulai pukul 16.00 WITA dengan tiga poin utama. Pertama, pembebasan lahan warga Desa Batuah Kilometer 28 yang masuk wilayah IUP PT BSSR. Kedua, pembentukan tim investigasi independen. Ketiga, evaluasi dan pencabutan izin tambang oleh pemerintah pusat atas dugaan pelanggaran lingkungan.

Baca Juga:  Empat Remaja Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel Samarinda Seberang

Kuasa hukum aliansi, Ronni Hidayatullah, menyoroti lokasi tambang PT BSSR yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga, terutama di sekitar Gang Hasanuddin.

“Kami sudah meminta agar dilakukan sidak ulang. Lokasi eksploitasi ini terlalu dekat dengan rumah warga dan membahayakan keselamatan. Kami siap dampingi warga kapan pun,” tegas Ronni.

Selain aksi demonstrasi, aliansi juga menggelar rapat konsolidasi di lokasi yang sama. Mereka mengajak berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa untuk ikut mengawal isu tersebut.

“Tuntutan ini bukan hanya soal tambang, tapi juga soal ruang hidup yang terancam. Ini bentuk tekanan publik terhadap negara agar tidak mengabaikan keselamatan warga,” kata Ronni. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co