Nunukan, Klausa.co – empat orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Mereka kedapatan tidak memiliki paspor lantaran tak memiliki paspor saat masuk ke Indonesia. WNA berinisial AM (46), RB (27), BU dan DM diamankan di Dermaga Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Betul, kami mengamankan empat orang warga negara Malaysia, satu orang laki-laki, dan tiga perempuan, saat diamankan mereka tidak dapat menunjukkan paspor mereka,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya pada Sabtu (11/3/2023).
Penangkapan keempatnya dilakukan di Dermaga Pelabuhan Daapiton Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Distrik Keningau (sebuah kota di Malaysia) pada Rabu (8/3/2023) saat melakukan operasi gabungan. Saat di periksa keempatnya tidak dapat menunjuk paspor, dan langsung diamankan.
“Mereka diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dikarenakan keempat orang tersebut tak mengantongi dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi mendalam oleh petugas imigrasi, keempatnya beralasan datang ke Indonesia untuk mendatangi sanak keluarga yang berada di wilayah Kaltara.
“Dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa AM menghadiri acara pernikahan keluarga. Sedangkan RB, BU, dan DM masuk ke wilayah Indonesia pada 26 Februari 2023 dengan tujuan mengunjungi ke rumah saudaranya yang berada di Malinau,” bebernya.
Ryan menerangkan, Pelabuhan Daapiton menjadi jalur yang kerap digunakan WNA ilegal maupun legal masuk ke Indonesia.
“Jadi jalur Pelabuhan Daapiton ini bisa dilewati WNA sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan, dan sekitarnya,” kata Ryan
Saat ini ke empat WNA tersebut telah di
bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan Pemeriksaan. Rencananya mereka akan di deportasi dalam waktu dekat.
“Kami masih lakukan proses pendalaman dulu, setelah itu baru kita lakukan langkah seperti deportasi,” pungkasnya.
(Mar/fch/klausa)