Klausa.co

Agenda Prioritas Maret 2023, Pengesahan Perda RTRW dan Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 akan diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Maret 2023

Hal tersebut disampaikan Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun, usai melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan DPRD Kaltim pada Maret 2023. Di antaranya, pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Agenda besar bulan Maret, kami ingin finalisasi pembahasan RTRW,” kata pria kelahiran Jember itu.

Menurutnya, penundaan pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ini masih berkaitan dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya, fasilitasi bisa secepatnya diselesaikan dan pihaknya dapat menyampaikan laporan akhir dari pansus RTRW.

Baca Juga:  Bupati Kukar Siapkan Skema Bertahap Naikkan Insentif Kader Posyandu

“Semoga selesai fasilitasi di kementerian. Sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir pansus RTRW. Setelah itu, Ranperda bisa disepakati antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” jelasnya.

Dijadwalkan, Rapat Paripurna ke-10 akan diselenggarakan pada 21 Maret 2023. Dengan agenda, penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda.

Sekaligus, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Tahun 2022-2042. Kemudian, pendapat akhir gubernur Ranperda menjadi Perda.

Agenda prioritas lainnya pada Maret 2023, yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022. “Kan, jadwal LKPJ Gubernur ini sesuai ketentuan. Harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan,” bebernya.

Baca Juga:  Siap-siap Defisit Guru, Akan Terjadi Pensiun Besar-besaran Tahun 2023-2025

Nantinya, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 akan dilaksanakan pada 28 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11. Selain itu, juga akan dibuat pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

“Nah, kalau agenda lainnya itu paling hanya laporan reses dan pansus,” ungkapnya.

Disinggung terkait agenda dewan bulan Ramadan, ia menegaskan, teknis kegiatan DPRD Kaltim tetap berjalan walau bulan Ramadan. Jadi, tidak berpengaruh dan tetap sesuai dengan tupoksi kedewanan.

“Intinya ada dua agenda prioritas bulan Maret 2023 ini, yakni pengesahan RTRW dan penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim,” terangnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co