Samarinda, Klausa.co – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Jaya Mualimin mengatakan bahwa saat ini kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak masih dalam tahap penelitian.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, jadi mohon dipahami,” ungkapnya, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Kesehatan Kaltim jalan A. Wahab Syahranie, Kota Samarinda.
Pemerintah Pusat mengeluarkan intruksi kepada semua pihak terkait yang ada di seluruh Indonesia, dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, klinik, tenaga kesehatan dan apoteker untuk meresepkan obat pada pasien tidak dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Ada beberapa pertanyaan ‘mengapa penjualan obat sirup saat ini dilarang’. Sebenarnya ‘tidak dilarang’, hanya saja dihentikan sementara hingga masa penyelidikan dan pemeriksaan selesai.
“Langkah antisipasi dibuat agar kasus GGAPA tidak menambah korban yang lebih besar lagi. Makanya, hanya menghentikan sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup yang diminum,” jelasnya, Kamis (20/10/2022).
Mengapa produk dalam bentuk sediaan cair/sirup ini sedang diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena, dicurigai terkandung zat berbahaya yang menyebabkan kematian dalam kasus GGAPA yang dilaporkan.
“Kalau kita lihat, zat kimia itu tidak berwarna dan rasanya manis. Namun rupanya kayak ada semacam senyawa etilen glikol. Makanya ini menjadi kasus luar biasa menjadi perhatian Menteri,” tegasnya.
Oleh karenanya, pemerintah meminta agar fasilitas pelayanan farmasi untuk sementara bisa menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
“Hentikan dulu sampai Kementerian Kesehatan BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat merilis bahwa cairan sirup ini aman,” terang Mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kaltim ini.
“Jadi tidak melarang, kalau melarang salah, karena tidak ada dasarnya. Namun dihentikan dulu untuk membantu masyarakat agar tidak terkena dampak. Ini kebijakan antisipasi,” sambungnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS