Klausa.co

Masyarakat Kaltim Diharapkan Bisa Merasakan Manfaat Perda Bantuan Hukum Secepatnya

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga Samarinda, Senin (10/10/2022).

Dua narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini antara lain Sabam Bakara dan Damuri. Keduanya merupakan aktivis hukum yang nantinya akan menjelaskan lebih rinci perda bantuan hukum tersebut.

Menurut Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami pentingnya perda ini. Mengingat, bantuan hukum merupakan salah satu hak penting yang harus dimiliki setiap warga negara.

Nanda, sapaan akrabnya, mengapresiasi antusias dan respon masyarakat dalam menerima materi yang diberikan. “Selain antusias, mereka bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” ungkapnya di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Empat Tahun dalam Kegelapan, Kisah Haru Siswi SMK Dirudapaksa Paman Sendiri

Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis bantuan hukum agar Perda ini dapat terealisasi.

Pasalnya, Perda ini belum bisa terealisasi bila tidak ada Pergub yang mengatur teknis penyelenggaraannya. “Buat secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” pungkasnya.

Dibeberkannya, Perda ini sudah disahkan sangat lama. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat adalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” tegasnya.

Dalam penerapannya nanti, perempuan kelahiran Jakarta ini berharap agar masyarakat Benua Etam bisa merasakan manfaatnya. Sebab, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Baca Juga:  APBD-P 2021 Terancam Batal Disahkan, DPRD Kaltim Cari Solusi ke Kemendagri

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Sebelumnya, perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja. Namun kedepan, bantuan hukum ini akan menyasar hingga tingkat kelurahan.

(APR/ADV/DPRD Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co