Klausa.co

Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pemkot Berantas Penyalahgunaan Narkotika

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pada Rabu, (12/10/2022) berlangsung rapat koordinasi terkait pengembangan dan pembinaan Kota tanggap terhadap ancaman Narkoba di Ruang Rapat Mangkupalas, lantai 2 Balai Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

Saat ditemui usai kegiatan, Sri Puji Astuti menjelaskan, rapat koordinasi dilakukan guna menanggapi persoalan Narkotika di Samarinda, melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tidak terlepas dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Tepian, Sri Puji Astuti menerangkan bahwa aksi tersebut perlu melibatkan dan berkoordinasi dengan elemen masyarakat bersama aparat hukum lainnya. Terlebih, hal tersebut telah tertuang dalam Inpres, Perpres, PP hingga ke Perda.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Samarinda Tinjau Konsesi Pertambangan Milik PT Tiara Bara Borneo

“Semuanya telah memiliki payung hukum,” ujar Sri Puji Astuti.

Diterangkan Puji, dalam aksi ini masyarakat jangan takut untuk melaporkan kasus penyalahgunaan Narkotika. “Masyarakat sebagai pelapor dan pelopor jangan takut untuk melaporkan. Ini merupakan mempertahankan keluarga kita dari bahaya narkoba,” jelas Sri Puji Astuti.

Pihaknya juga menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menyiapkan anggaran dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 84/2022.

“Kita mendukung semua program Pemkot untuk P4GN, bukan hanya sekedar rapat tetapi disisi lain terhambat dengan anggaran. Semuanya harus kerja sama dalam menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku,” tutup Sri Puji Astuti.

(Sww/ADV/DPRD Samarinda)

Baca Juga:  Samri Shaputra: Dishub Harus Mengatasi Masalah Parkir Mal di Samarinda

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co