Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial MF (30) dibuat tak berkutik saat dibekuk oleh polisi berpakaian sipil saat sedang berada di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (27/9/2022) lalu.
Pria berusia 30 tahun itu dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, MF sedikitnya telah berhasil melakukan aksi pencurian handphone sebanyak enam kali, dan kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali.
“Enam kasus pencurian handphone dan empat kasus curanmor,” ucap AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jum’at (30/9/2022).
Perbuatan MF itu terungkap saat polisi menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah kehilangan iPhone 11 warna ungu dan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta pada Senin (17/7/2022) lalu.
Berlandaskan dari laporan itu, tim Marabunta melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku memang cukup mahir menghilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah tempat. Namun seperti pepatah mengatakan, sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. MF pun akhirnya tertangkap polisi yang menyamar di wilayah Sungai Pinang Luar.
Meski berhasil diciduk, MF juga sempat melakukan perlawanan dengan berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa harus menghadiahi timah panas di kaki sebelah pelaku.
“Saat kita amankan handphone (iPhone 11) milik korban masih dalam penguasaan pelaku,” ungkapnya.
AKP Jajat Sudrajat menerangkan bahwa saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi Polsek Samarinda Kota untuk di proses secara hukum.
“MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic/Fch/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS