Samarinda, Klausa.co – Pengucapan sumpah serta janji pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud telah ditetapkan pada tanggal 12 September 2022.
Dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Banmus memutuskan tanggal 12 September ini akan dilakukannya pelantikan. Tepatnya, saat Rapat Paripurna ke-36 di Gedung DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
“Penetapan itu berdasarkan adanya beberapa instrumen eksternal yang disesuaikan dengan Kepala Pengadilan Tinggi, persiapan tempat dan lain sebagainya,” terangnya, Rabu (31/8/2022).
Meskipun demikian, Tio, sapaan akrabnya, belum tahu pasti posisi baru Makmur HAPK. Pasalnya, semua itu merupakan keputusan dan kewenangan DPD I Partai Golkar. “Saya belum dapat undangan terkait rapat pleno, tapi saya terus berkoordinasi dengan DPD I Partai Golkar,” jelasnya.
Menurutnya, DPD I Partai Golkar harus segera memberitahukan posisi tersebut karena ini menyangkut nomenklatur alat kelengkapan dewan (AKD). “Tujuannya, supaya proses pengambilan sumpah bisa di bareng dengan diumumkannya posisi baru dan lain-lain,” paparnya.
Menjelang pelantikan, Tio menyebutkan bahwa semuanya juga sudah dilalui mulai dari munculnya SK yang menyatakan terkait pemberhentian dan pengangkatan kedua belah pihak. Tentunya, ini perintah negara yang harus dilaksanakan.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD bahwa semenjak surat itu dikeluarkan, maka yang memegang kendali pimpinan adalah Wakil Ketua Muhammad Samsun, Sigit Wibowo maupun Ir Seno Aji. Jadi, saya minta pada sekretariat agar secara administratif apapun itu jangan sampai salah karena SKnya sudah jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyatakan bahwa dewan merupakan monumental yang berkaitan dengan kelembagaan. Maka, proses pergantian ini akan mengundang semua pihak terkait. “Misalnya, Ketua Partai, Gubernur Kaltim dan lainnya diupayakan menyaksikan Paripurna Pelantikan itu,” bebernya.
Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan bahwa proses pergantian Ketua DPRD Kaltim ini tidak menggangu kinerja dewan yang sedang membahas APBD. Meskipun, saat pengesahan APBD tanggal 14 September itu dipimipin Ketua DPRD Kaltim yang baru.
“Tidak masalah, karena masih ada wakil ketua lainnya. Artinya, yang sudah ditanda tangani itu legalitasnya masih ada. Sebab, ada aturan yang menaungi semuanya. Intinya, tidak merubah apapun, kan sudah dari awal berproses. Siapa yang nantinya menandatangani, ya pimpinan DPRD saat itu,” pungkasnya.
Kemudian untuk posisi baru Makmur HAPK, Samsun menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu penugasan dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim. “Jadi tanggal 12 September itu pengumuman pergantian dan pelantikan, agenda utamanya itu. Tapi kalau Fraksi Golkar mau menyampaikan penugasan untuk diumumkan saat itu juga silahkan. Saat ini sih belum ada surat tentang posisi baru,” ungkapnya.
Disinggung apabila nanti Makmur HAPK tidak datang pada Pelantikan Paripurna. Samsun menegaskan tidak apa-apa, karena pelantikan tetap bisa berjalan. Pihaknya, hanya ingin melaksanakan perintah SK Kemendagri.
“Dalam SK itu kan mengandung perintah dilaksanakannya paling lambat 60 hari masa kerja dan melaporkan kepada Kemendagri berita acara pengambilan sumpah jabatan. Jadi kalau ada proses hukum selanjutnya yang terpenting SK Kemendagri jalan dulu,” katanya.
Pada intinya, DPRD Kaltim menghargai kalau pun ada pihak yang mau melakukan proses hukum. “Silahkan, Indonesia ini negara hukum. Namun, mandat dari Mendagri tetap harus dijalankan. DPRD, Gubernur dan Forkopimda lainnya mengikuti perintah Mendagri sebagai wakil dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS