Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial Kalimantan Timur gelar sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, di Aula Hasan Basri Kantor Dinas Sosial Provinsi Kaltim jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.
Dikatakan Sekretaris Dinsos Provinsi Kaltim Muhammad Yusuf, produk hukum yang disosialisasikan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Pada pasal 43 ayat (2), mengatur tentang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya, Kamis (18/8/2022).
Lahirnya produk hukum ini juga sejalan dengan misi Gubernur Kaltim nomor 1 yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan seseorang/masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama. Hal ini sesuai dengan definisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Penyandang disabilitas perlu perhatian khusus agar bisa hidup layak, mampu mengembangkan diri dan mendapat hak-haknya. Sehingga, mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Yusuf, sapaan akrab Muhammad Yusuf, berharap agar kegiatan sosialisasi Pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara-saudara penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya.
“Kita harap dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas, baik secara material maupun spiritual. Tujuannya, agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warna Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” tegasnya.
Mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Norhayati, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir mengikuti kegiatan pada hari ini. “Semoga menjadi momentum yang lebih baik dalam memberikan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas,” harapnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS