Klausa.co

Residivis Jambret Kembali Beraksi, Modusnya Tanya Jam Pulang Anak Sekolah

Kedua pelaku saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinginnya jeruji besi tak membuat jera pria bernama Pratio Utama alias Teo. Pasalnya, pernah ditahan karena kasus jambret tak menahan pria ini melakukan tindak kejahatan.

Teo kembali berulah dengan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jum’at (29/8/2022) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat melalui Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) sore.

Aksi Teo terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merupakan wanita bernama Mutia Herly warga Jalan Embun Suryana, Perum Sambutan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Kota.

Baca Juga:  Menapaki Usia 40, Ananda Moeis Mantapkan Peran Strategis di DPRD Kaltim

“Waktu itu, pelaku melakukan penjambretan dengan modus pura-pura menanyakan waktu kepulangan anak sekolah kepada korban,” ungkap Iptu Rifka.

Pada saat korban lengah, Teo kemudian langsung melancarkan aksinya dengan cara merampas ponsel milik korban. Setelah berhasil merebut barang milik korban, Teo langsung kabur dengan sepeda motor.

“Adapun ponsel milik pelapor yang dirampas oleh pelaku adalah sebuah ponsel Poco M4 Pro,” sambungnya.

Berlandaskan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tepat pada Selasa (9/8/2022) kemarin sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, polisi memperoleh keberadaan pelaku beserta penadah dari barang hasil curian Teo di salah satu indekos di Jalan Ahmad Dahlan.

Baca Juga:  Abdurrahman Amin Resmi Pimpin PWI Kaltim, Tiga Agenda Strategis untuk Revitalisasi Jurnalis di Kaltim

“Di sana kami amankan dua pelaku atas nama Pratio Utama alias Teo sebagai pemetik dan Fitri Frustiano sebagai Penadah,” sebutnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Poco M4 Pro dan satu unit motor Mio Soul bernopol KT 2702 NM yang digunakan Teo dalam beraksi langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut. Saat diinterogasi oleh polisi, Teo mengaku kerap beraksi di beberapa wilayah di Samarinda.

“Dari interogasi, pelaku (Teo) mengaku pernah melakukan pencurian diberbagai tempat yakni kawasan Gunung Lingai, Jalan Perjuangan, dan Samarinda seberang,” pungkasnya. (VIC/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Tujuh Maling Rolling Door Pasar Pagi Dibekuk Polisi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co