Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan untuk menurunkan presentasi stunting setiap tahunnya sebesar 4 persen. Pasalnya, saat ini angka stunting di Benua Etam sebesar 22 persen.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi sebagai Ketua Pelaksana Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi saat ditemui di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Senin (18/7/2022).
“Kita targetkan setiap tahun turun 4 persen. Kalau sekarang 22 persen, maka ditahun 2023 itu turun jadi 18 persen. Nah di tahun 2024 itu akhirnya mencapai 14 persen, kan dari pusat itu targetnya 14 persen. Standar WHO dibawah 20 persen, Indonesia menargetkan dibawah 14 persen,” jelasnya.
Target tersebut bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Dan, untuk mencapai target tersebut, maka pemerintah harus mampu menurunkan angka stunting 4 persen setiap tahunnya.
Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah yaitu melakukan validasi dengan seluruh elemen masyarakat sampai level terendah. “Kita akan lakukan monitoring sosialisasi dan penyuluhan,” ucapnya.
Pihaknya pun akan memfokuskan pada masyarakat yang akan menikah (calon pengantin), setelah itu tahapan ibu hamil, pasca bersalin dan menyusui. “Mereka itu yang harus mendapatkan perhatian serius supaya terhindar dari stunting,” paparnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar dana desa yang digelontorkan untuk mencapai tujuan tersebut. “Kita minta dana dari pusat ke desa-desa itu bisa diarahkan untuk honor dan kegiatan program penanggulangan stunting,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim menerangkan bahwa calon pengantin harus mengisi aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (elsimil) sebelum menikah. “Setelah itu terisi, akan keluar sertifikasi. Nah sertifikat itulah yang dibawa ke KUA,” katanya.
Kemudian dari KUA, masih ada proses selanjutnya yang harus dituruti para pengantin. Mereka harus memeriksa kesehatannya terlebih dulu. Bila kondisinya tidak sehat namun ingin menikah, pengantin diminta untuk menunda kehamilannya. “Itu salah satu sasaran yang dimulai dari calon pengantin,” pungkasnya.
Tahapan berikutnya setelah menikah, yaitu kehamilan. Ibu yang kondisinya sedang hamil harus tetap didampingi dan melakukan pemeriksaan kesehatan hingga proses bersalin. “Ditahap pasca bersalin, mereka diharapkan langsung menggunakan alat kontrasepsi atau KB, itu sasaran ketiga,” ujarnya.
Lalu sasaran keempat adalah tahap yang sangat menentukan, orang tua harus memonitor sertiap saat perkembangan anaknya selama 1000 hari kehidupannya atau sekitar 2 tahun.
“Tahap kelima, anak berusia 2 hingga 5 tahun harus mendapat perhatian. Ini semua adalah rangkaian yang tidak bisa kita ambil sepotong-sepotong dan harus sesuai urutannya. Mulai dari calon pengantin, ibu hamil, pasca salin dan 1000 hari kehidupan bayi,” tegasnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS