Samarinda, Klausa.co – Akibat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dua orang pemuda di Samarinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yakni Aldiansyah (24) dan Muhammad Teguh Pribadi (19). Diketahui bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP di Kota Tepian.
Aksi keduanya terungkap, usai melakukan pencurian di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Awalnya, korban yakni Firaldy Ahmad Alfarizky baru saja tiba di tempat kerjanya untuk membuka toko sekitar pukul 06.30 wita dan memarkirkan sepeda motor miliknya tepat di depan toko dengan posisi stang motor tidak terkunci.
“Jadi hilangnya itu saat korban membuka toko, kebetulan stang sepeda motornya tidak terkunci,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (26/7/2022).
Baru saja membuka pintu toko, korban pun terkejut ketika mendapati sepeda motor merk Honda Beat bernopol KT 4281 OT miliknya telah raib.
Korban pun kemudian mencari keberadaan motor miliknya di sekitar kawasan tersebut, namun tak kunjung ditemukan.
“Korban kemudian mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” jelasnya.
Berlandaskan laporan yang diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Tidak perlu waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Samarinda Seberang.
“Kedua pelaku ini kita amankan di Kecamatan Samarinda Seberang. Sebab kami mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian berkeliaran di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Dari tangkapan keduanya, polisi juga berhasil menemukan barang bukti motor Honda Beat yang telah dicuri.
“Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat diinterogasi oleh polisi, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. Diantaranya yakni Jalan Wahid Hasyim Sempaja, Jalan AM Sangaji dan di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Dari lokasi tersebut, Kombes Pol Ary menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing mencuri satu unit sepeda motor berbagai merek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curanmor.
“Hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (RED/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS