Klausa.co

Satpol PP Tertibkan Bangunan Permanen PKL di Eks Bandara Temindung

Gabungan Satpol-PP Kaltim dan Kota Samarinda menertibkan lapak pedagang di eks Bandara Temindung. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan bangunan permanen di kawasan eks landasan Bandara Temindung, Jalan Rajawali Dalam, Kamis (21/8/2025).

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penertiban berlangsung kondusif.

Ia mengatakan, para pedagang disebut kooperatif membongkar sendiri lapak mereka dengan pendampingan petugas.

“Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tapi tidak boleh mendirikan bangunan permanen. Cukup menggunakan gerobak atau tenda yang bisa dibongkar-pasang setelah berjualan,” jelas Edwin.

Menurutnya, operasi penertiban ini melibatkan 64 personel atau dua peleton Satpol PP gabungan. Seluruhnya dari Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Kota Samarinda. Proses penertiban berjalan lebih dari satu jam.

Baca Juga:  Nekat Mencuri Akibat Menganggur, Pelaku Curanmor di Palaran Ditangkap Polisi

Edwin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melarang aktivitas ekonomi masyarakat. Hanya saja, lapak permanen dikhawatirkan menyalahi aturan dan menimbulkan persoalan tata ruang.

“Kami tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Masyarakat tetap bisa berjualan, tapi tolong juga patuh aturan,” imbuhnya.

Namun, sejumlah pedagang mengaku kesulitan jika hanya mengandalkan tenda sederhana.

Leni (46), salah satu pedagang, mengaku lapaknya sudah tiga kali dibongkar. Ia keberatan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi.

“Baru seminggu bangun, sudah dibongkar lagi. Kami bingung, kalau pakai payung atau terpal tidak tahan angin dan hujan. Anak saya kuliah, suami kerja harian. Kalau bongkar pasang setiap hari berat bagi kami,” keluh Leni.

Baca Juga:  Anis Siswantini Resmi Jabat Kasatpol PP Samarinda

Hal senada disampaikan Ana (52), pedagang lain di kawasan itu. Ia berharap pemerintah bisa menyiapkan lokasi resmi agar PKL tidak harus terusir berulang kali.

“Kalau dibikinkan tempat, enggak apa-apa kami nyewa tiap bulan. Jadi enak, enggak bongkar sana-sini. Harapan kami ada solusi tetap,” ujarnya.

Satpol PP sendiri membuka opsi agar para pedagang membentuk paguyuban untuk mencari solusi bersama pemerintah. Salah satunya melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

“Kita tidak melarang masyarakat berjualan. Tapi mari sama-sama patuhi aturan, supaya pedagang bisa tetap mencari nafkah dan kami pun mudah melakukan pengawasan,” pungkas Edwin.
(Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co