- Samarinda, Klausa.co – Sejumlah tenaga honorer Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengadu ke DPRD Kaltim melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (19/8/2025). Mereka meminta kepastian terkait status kepegawaian yang hingga kini masih non-ASN dan berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, menegaskan bahwa program Bakti Rimbawan memiliki mekanisme berbeda dengan PPPK.
Ia menjelaskan, penggajian tenaga tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang dialokasikan melalui APBD, namun berasal dari transfer pusat.
“Skemanya memang bukan PPPK. Pemprov tidak berniat memutuskan kontrak, hanya mengikuti aturan. Evaluasi status akan dilakukan pada penyusunan anggaran tahun 2026,” terang Ujang.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pihaknya akan mengawal keberlangsungan program ini hingga 2026.
Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar tenaga Bakti Rimbawan mendapat kepastian jangka panjang.
“Status mereka unik, karena sebenarnya pegawai kementerian tapi diangkat dengan SK Pemprov. Selanjutnya harus jelas apakah pusat yang ambil alih atau tetap di daerah,” kata Sapto.
Saat ini tercatat ada 306 tenaga Bakti Rimbawan yang tersebar di 20 UPTD Dinas Kehutanan Kaltim. Sebagian di antaranya sudah mengabdi sejak 2015.
Perwakilan Bakti Rimbawan Kaltim, Andhika Pratama, berharap hasil RDP ini jangan selesai di meja RDP saja. Mengingat peran mereka dalam menjaga hutan Kaltim yang menjadi sumber daya vital nasional.
“Kami masih menunggu kejelasan status. Sementara ini kami tetap bekerja sesuai arahan pimpinan. Alhamdulillah gaji masih berjalan,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)