Samarinda, Klausa.co – Kantor Maxim di Samarinda kembali harus berhenti beroperasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) menutup kantor perusahaan transportasi daring itu di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, Jumat (15/8/2025). Alasan penyegelan masih sama, mereka dinilai masih melanggar aturan tarif angkutan sewa khusus (ASK).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan penyegelan dilakukan lantaran Maxim belum mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang berlaku sejak 2023. Aturan tersebut mengatur batas tarif minimum dan maksimum untuk seluruh operator transportasi online.
“Ini terpaksa kita tutup kembali sampai mereka patuh terhadap SK Gubernur. Pemprov Kaltim tidak akan membuka segel sampai tarif dinaikkan sesuai ketentuan,” kata Edwin.
Ia menegaskan, penutupan hanya berlaku untuk layanan roda empat angkutan penumpang. Sementara, ojek online roda dua dan layanan kargo masih diperbolehkan beroperasi.
“Kami minta pihak Maxim mengatur agar mitra roda dua dan roda empat jenis kargo tetap bisa mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada mitra dari luar Samarinda, seperti Bontang dan Kutai Kartanegara (Kukar), yang tidak bisa mengurus administrasi di kantor Maxim Samarinda. Edwin menyarankan mereka berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menambahkan bahwa inti masalah ada pada tarif roda empat yang masih di bawah ketentuan.
“Selama belum ada penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur, penutupan tetap berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Maxim Samarinda disegel. Sebelumnya, perusahaan pernah ditutup dan kembali beroperasi setelah berjanji mematuhi aturan. Namun, janji tersebut belum sepenuhnya dijalankan hingga penyegelan kembali dilakukan. (Yah/Fch/Klausa)