Samarinda, Klausa.co – Memperingati 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial (KY) dan 11 tahun kiprah penghubung di daerah, Penghubung KY Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Seminar Edukasi Publik bertema “Peran Penghubung Komisi Yudisial Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Ruang Rapat II Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Selasa (12/8/2025).
Abdul Ghofur, Penghubung KY Kaltim, menjelaskan kegiatan ini menjadi ajang refleksi peran KY dalam menjaga marwah peradilan. Namun, ia menegaskan tantangan besar masih dihadapi, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
“Jumlah hakim di Indonesia ada sekitar 8 ribu, sementara personel KY hanya 300. Di Kaltim, penghubung KY hanya empat orang untuk mengawasi 10 pengadilan negeri dan agama,” paparnya.
Ia menambahkan, efisiensi anggaran tahun ini turut membatasi jangkauan kerja di lapangan.
“Kami tidak bisa memantau semua perkara. Fokus kami adalah pada pengawasan integritas hakim, bukan isi putusan,” ujarnya.
Ghofur mencontohkan kasus Ronald Tanur yang menuai sorotan publik karena putusan bebas meski korban meninggal dunia. Belakangan, kasus itu diwarnai dugaan suap.
“Ini menunjukkan pentingnya peran KY dalam memastikan netralitas hakim,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang turut menjadi narasumber, menyoroti persoalan kekosongan hakim karena pendidikan dan terbatasnya jumlah hakim dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menekankan, bahwa pengawasan kode etik kehakiman tidak hanya melihat satu pihak.
“Pelanggaran kode etik bisa melibatkan pihak eksternal hakim. Jadi pengawasan harus menyeluruh, termasuk memastikan KY juga menjalankan fungsinya dengan benar,” tutup Buyung. (Din/Fch/Klausa)