Samarinda, Klausa.co – Modus jebakan berkedok layanan kencan berujung pemerasan kembali terkuak. Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang membongkar jaringan kriminal yang memanfaatkan skenario “kencan berbayar” untuk memeras korbannya. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 9 Juli 2025. Korban mengaku diperas usai terjebak dalam skenario yang melibatkan seorang perempuan dan beberapa orang yang mengaku sebagai polisi.
“Korban dijebak oleh seorang wanita yang sebelumnya ia booking, lalu diminta membelikan sabu. Saat sabu diserahkan, muncul beberapa pria yang mengaku sebagai suami wanita itu dan anggota Polda Kaltim (polisi gadungan). Mereka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi dan meminta uang tebusan Rp200 juta,” ujar Baihaki, Senin (28/7/2025).
Insiden pemerasan itu terjadi pada 13 Juni 2025, di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa. Karena panik dan ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama Winda Wulandari.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi ini, yakni Desy Ratna John Hanibu, Lois Andynata, Moh. Rizal alias Ical, Sahar (yang sudah meninggal dunia), dan Winda Wulandari.
“Peran mereka terbagi. Ada yang menjadi umpan perempuan, ada yang mengaku sebagai anggota polisi untuk menakuti korban, dan ada yang menyediakan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan,” jelas Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan, uang Rp40 juta yang diperoleh dari korban dibagi rata. Desy dan Lois menerima masing-masing Rp15 juta, sementara Rizal dan Sahar kebagian Rp5 juta. Sementara Winda diduga berperan sebagai penadah.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Khusus Winda, juga dikenakan Pasal 480 KUHP karena menerima hasil kejahatan.
AKP Baihaki mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan mencurigakan yang melibatkan aktivitas ilegal, terutama jika melibatkan narkotika.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti ini akan terus kami lakukan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)