Samarinda, Klausa.co – Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di wilayah perairan Bumi Etam. Mereka mempertanyakan kejelasan izin dasar perusahaan yang diduga belum terpenuhi.
Desakan ini disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (30/6/2025), yang kemudian berlanjut dengan audiensi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.
Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah meminta ketegasan pemerintah terhadap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal yang dilakukan oleh PT PTB tanpa koordinasi resmi dengan Pemprov.
“Faktanya, mereka masih beroperasi di perairan Kalimantan Timur tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas Andi.
Menurut informasi yang disampaikan dalam audiensi, PT PTB diketahui pernah mengajukan surat permohonan KKPRL kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim. Namun hingga kini, Pemprov belum menerima arahan lanjutan dari Kementerian Perhubungan terkait permohonan tersebut.
“Jika dokumen tersebut pernah ada namun masa berlakunya sudah habis dan belum diperbarui, maka mereka juga tetap tidak boleh beroperasi sebelum izin diperoleh kembali,” kata Andi.
Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kaltim, Ismail, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang ingin beraktivitas di ruang laut wajib memiliki KKPRL sebagai izin dasar.
“Pertama harus punya KKPRL. Kedua, wajib mengantongi izin lingkungan. Setelah itu baru bisa mengajukan perizinan usaha di ruang laut,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa PT PTB harus melengkapi dokumen perizinan tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya. DKP Kaltim pun telah mengirim surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sejak April 2025 lalu, guna meminta data seluruh kegiatan usaha di ruang laut Kaltim beserta dokumen KKPRL yang telah terbit.
“Kami masih menunggu balasan dari kementerian agar dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ismail. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)