Klausa.co

Pemprov Kaltim Dorong Seluruh Daerah Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri Wahyuni, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, saat ini sudah delapan daerah yang memiliki regulasi dalam bentuk Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok. Namun, masih terdapat dua daerah yang baru mengatur KTR melalui peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga:  Kirab Budaya Meriah Tandai Pembukaan East Borneo International Folklore Festival 2024

Sri Wahyuni menegaskan, peraturan kepala daerah tidak lagi mencukupi sebagai dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, Sekda mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait KTR.

Ia menekankan bahwa kebijakan KTR bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan pengaturan agar masyarakat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok, terutama di ruang-ruang publik.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, hak perokok tetap dihormati, namun perlindungan kesehatan masyarakat umum juga tetap menjadi prioritas.

Baca Juga:  Wapres Bertandang ke Stadion Segiri, Siap Gelar Laga Uji Coba Setelah Renovasi Besar-besaran

Sebagaimana diatur dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok meliputi ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. Larangan ini berlaku baik di dalam ruangan maupun di area luar ruangan tertentu.

Di tingkat provinsi, Pemprov Kaltim sebenarnya telah lebih dahulu menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan penyesuaian regulasi di seluruh kabupaten/kota agar kebijakan KTR dapat berjalan seragam dan efektif di seluruh wilayah Kaltim. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co