Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menghidupkan wacana pemekaran wilayah. Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kukar beberapa hari lalu, pemerintah daerah resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di level bawah.
Namun, di balik euforia pemekaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengingatkan bahwa proses ini tidak hany fokus di penambahan jumlah desa. Sedikitnya, ada tiga syarat mendasar yang menurutnya harus dijalankan dengan serius. Ini dipenuhi agar pemekaran tidak justru menjadi sumber masalah baru kelak.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi DPRD. Kita bersyukur, proses ini insyaallah bisa berjalan baik seperti pemekaran desa sebelumnya,” kata Sunggono saat dikonfirmasi usai rapat.
Syarat pertama yang disorot Sunggono adalah kewajiban setiap desa baru untuk melewati tahap sebagai desa persiapan sebelum berstatus definitif. Menurutnya, tahapan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati dan menjadi filter awal dalam memastikan kesiapan administratif maupun sosial.
“Desa tidak bisa langsung definitif. Harus ada masa sebagai desa persiapan yang dievaluasi secara berkala,” jelasnya.
Catatan kedua yang dinilai tak kalah penting ialah perlindungan terhadap kearifan lokal. Sunggono menegaskan, pemekaran tidak boleh mengorbankan budaya, adat istiadat, ataupun identitas masyarakat yang selama ini menjadi fondasi sosial desa.
“Pemekaran bukan berarti memutus warisan. Jangan sampai justru menggerus nilai-nilai lokal yang sudah melekat di masyarakat,” ujarnya tegas.
Terakhir, Sekda menyebut soal kejelasan batas wilayah. Ia mengingatkan, proses pemekaran tidak memicu sengketa tapal batas, apalagi dengan adanya sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kita tidak ingin ada tumpang tindih administratif. Harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” katanya.
Rencana pembentukan tujuh desa baru ini sejatinya sudah diajukan lewat Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Namun karena keterbatasan waktu dan prioritas legislasi, baru bisa dibahas dalam Prolegda 2025.
DPRD Kukar disebut siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut rencana pemekaran tersebut. Proses panjang masih harus ditempuh, tapi pemerintah daerah optimistis bahwa langkah ini akan membawa manfaat besar bagi tata kelola dan pemerataan pembangunan desa. (Yah/Fch/Klausa)