Kukar, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan pentingnya membenahi dari dalam. Melalui Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menekankan urgensi penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintahan.
Rakordal yang digelar Senin (2/6/2025) di Aula Bappeda ini tidak hanya menjadi forum evaluasi kinerja triwulan, tetapi juga menjadi ruang untuk menata kembali fondasi pengawasan dan tata kelola. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) didorong memperkuat budaya pengawasan berbasis risiko dan hasil.
“Pengendalian intern bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah sistem hidup yang dijalankan bersama oleh pimpinan dan pegawai dalam memastikan arah pembangunan tetap di jalurnya,” ujar Sunggono.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sunggono menegaskan bahwa sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) merupakan alat penting dalam menjaga efektivitas program, melindungi aset publik, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa upaya perbaikan tata kelola tidak bisa lagi bersifat tambal sulam.
“Kita butuh langkah-langkah konkret—penguatan manajemen, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan manajemen risiko, dan transparansi dalam pengadaan harus ditanamkan sebagai budaya kerja,” tegasnya.
Sunggono menggarisbawahi bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, serta evaluasi yang dilakukan secara rutin dan terukur, menjadi komponen penting dalam sistem pengendalian terintegrasi.
Dengan Rakordal ini, Pemkab Kukar berharap dapat mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sekaligus meminimalisir risiko penyimpangan anggaran.
“Rakordal adalah mekanisme supervisi dan koreksi. Jika dijalankan serius, ia menjadi alat yang sangat efektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar menghasilkan manfaat,” pungkas Sunggono. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)